Komisi I DPRD: Penggunaan ADD Maros Kurang Pengawasan
Yang lebih mengherankan lagi, kata Arsyad. Penanggung jawab pegerjaan jalan beton ini malah Kepala Desa secara langsung. Menurutnya, sesuai Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, sudah mensyaratkan, Kepala Desa tidak boleh mengerjakan proyek desa.
“Aturannya kan sudah jelas, jika ada kegiatan atau proyek di Desa itu harus dibentuk dulu Unit Pelaksana Kegiatan yang didalamnya ada Sekretaris dan Bendahara, Kepala Desa itu hanya sebatas mengkoordinir unit ini untuk melaksanakan tugasnya,”katanya.
Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maros ini, khawatir jika kondisi yang terjadi di Desa Pattirodeceng juga terjadi diberbagai daerah lainnya. Pasalnya, sistem penggunaan anggaran desa baik yang bersumber dari APBD ataupun APBN masih belum jelas pengaturannya. (*)