Uang Panai’, Antara Sakralitas dan Gengsi Pernikahan Bugis-Makassar

Minggu, 19 Juni 2016 | 15:46 Wita - Editor: Irwan Idris -

Uang panaik bukan mahar, jadi sifatnya bukan sebagai pemberian wajib mutlak untuk wanita yang akan dinikahi, melainkan sebagai hadiah untuk mempelai wanita dan juga uang panaik tidak dijadikan sebagai tolak ukur sukses tidaknya sebuah pesta perkawinan.

Halaman:

BACA JUGA