Ulil Amri (baju biru) mendampingi kliennya Jen Tang (baju putih/di belakang Ulil) bersama sejumlah penyidik Polda di dalam lift saat pelimpahan tahap dua di Kejati Sulselbar.

35 Tahun Tak Diberi Pesangon, Mantan Karyawan JJS Tuntut Rp100 Juta

Selasa, 28 Juni 2016 | 20:39 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pemerintah Kota Makassar bakal memediasi Petrus Nampar alias Piter, mantan karyawan PT Jujur Jaya Sakti, milik pengusaha Soedirjo Aliman alias Jen Tang pada Jumat, 1 Juli mendatang.

Mediasi tersebut menyusul laporan Piter atas tindakan perusahaan yang memecatnya tanpa memberikan hak pesangon selama 35 tahun bekerja.

Pada gugatannya, Piter meminta PT Jujur Jaya Sakti membayar pesangonnya sebesar Rp100 juta lebih. Jumlah itu sesuai dengan hak Piter yang telah mengabdi selama 35 tahun. “Saya minta dibayar sebesar Rp100 juta sesuai hak saya,” kata Piter saat dihubungi GoSulsel.com, Selasa (28/6).

Ia menyebut jika laporannya untuk mantan perusahaan tempatnya bekerja tersebut sebenarnya telah masuk sejak kamis pekan lalu.

“Saya cek laporan di Pak Sampara, bagian penyelesaian sengketa, katanya sudah akan dimediasi pada Jumat ini,” jelasnya.

Peter diberhentikan pertanggal 1 Juni 2016 lalu dari posisinya sebagai kepala accounting PT Jujur Jaya Sakti.

Namun sayangnya, ia menyebut saat diberhentikan ia tak menerima sepeserpun uang pesangon. 

Halaman:

BACA JUGA