Alat Bukti Penangkapan Kasus Sabu Sabu di Takalar, Foto: akun Facebook

Keluarga Pejabat Takalar Ditangkap Nyabu, Netizen: Kasiaki Gang

Jumat, 01 Juli 2016 | 10:48 Wita - Editor: Irfan Wahab -

Akun Rony Rimbha Mapparenta menimpali, “Kasiaki gang. Ini juga buln puasa. Sepertinya saya sering liat ini mobil,” timpanya.

Berbeda dengan akun Adi Romo yang memberikan saran agar baiknya mereka dibijaki dengan melakukan rehabilitasi saja sesuai undang-undang yang berlaku.

pt-vale-indonesia

“klau bisa mereka2 yg kedapatan mengunakan Narkotika dan terbukti bahwa mereka2 hy pemakai, mka sebaikx di beri kebijaksanaan agar mendapatkan pelayanan medis/rehabilitasi sj sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan pencegahan, perlindungan, dan penyelamatan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika, pada Pasal 54 disebutkan bahwa “korban penyalah guna dan pecandu narkotika wajib direhabilitasi,” sarannya. (*)

Halaman:

BACA JUGA