(Foto: Dishub gembok mobil di Jl AP Pettarani/Selasa, 19 Juli 2016/Muhammad Fardi/GoSulsel.com)

Dishub Makassar Gembok Mobil yang Parkir di Bahu Jalan

Selasa, 19 Juli 2016 | 12:26 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar lakukan razia terhadap kendaraan yang diparkir di sepanjang Jl AP Pettarani, Selasa (19/7/2016).

Dari pantauan Gosulsel.com, sejumlah anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan pengembokan terhadap kendaraan roda empat yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.

pt-vale-indonesia

Penertiban terhadap pengendara yang mejadikan bahu jalan untuk memarkir, merujuk pada Perwali Makassar, No 64 tahun 2011 tentang larangan parkir pada lima ruas jalan (badan jalan).

“Penertiban terhadap parkir liar yang menggunakan bahu jalan, adalah bentuk aplikasi dari Perwali No 64 tahun 2011,” ujar Irwan, salah satu staf Dinas Perhubungan saat ditemui di lokasi razia.

Lebih lanjut Irwan Menjelaskan, bahwa banyak masyarakat sekitar yang mengeluh terhadap pemarkir liar di sepanjang Jl AP Pettarani.

“Razia ini juga karena banyaknya laporan dari masyarakat sekitar, sepanjang jalan ini ada rambu-rambu larangan parkir, tapi masih ada saja yang melanggar,” ujar Irwan, usai melakukan pengembokan kendaraan di depan MTSN 2 Model Makassar.(*)

Foto-foto Penggembokan Mobil:

Halaman:

BACA JUGA