#

PN Makassar Eksekusi Rumah di Andi Mappanyukki

Kamis, 28 Juli 2016 | 17:52 Wita - Editor: Baharuddin - Fotografer: Zul Kifli - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Petugas Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengangkat barang dalam eksekusi rumah di Jalan Andi Mappanyukki No 25, Makassar, Kamis (28/7/2016).

Tanah seluas 480 M2 di atasnya terdapat bangunan milik Nyonya Go Lily Gozal, di eksekusi sesuai risalah lelang no 238/2015 tertanggal 31/3/2015.

Berikut foto-fotonya:

Halaman:

BACA JUGA