DJP Gelar Talk Show Tax Amnesty di Dekranasda Sulsel

Sabtu, 30 Juli 2016 | 22:27 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Direktorat jendral Pajak sulawesi selatan, barat dan tenggara menggelar talk show terkait tax Amnesty, peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 119 /PMK.08/2016 tentang cara pengalihan harta wajib pajak kedalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak. Kegiatan ini dilaksanakan di sela-sela waktu Dekranasda di Ballroom Sandeq, Hotel Clarion, sabtu (30/7/2016).

Melalui P2 Humas Kanwil, Aris Bambang, DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara mensosialisasikan Peraturan menteri yang memberi ampunan bagi masyarakat yang memiliki denda pajak. Namun Bambang menghimbau agar tidak memaknai tax Amnesty secara ambingu, menurutnya tax amnesty hanyalah penghapusan sangsi pajak.

pt-vale-indonesia

“Terkait Tax Amnesty, jangan sampai salah kapra. Ini bukanlah penghapuskan tunggakan pajak. Yang dihapuskan adalah sangsinya saja, denda administrasi denda pidana,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, tax amnesty bukanlah menghapus utang pajak, namun hanyalah menghapus tunggakan pajak, dalam artian pajak yang tertunggak beberapa tahun tetap dibayar, namun tidak disertakan dengan denda. Bambang menganalogikan tax amnesty layaknya halal bi halal.

“Kira-kira kalau bahasa rohaninya sebenarnya tax amnesty ini adalah halal bi halal antara wajib pajak dengan pemerintah, yaitu dendanya di hapuskan,” ujar Bambang.

Dalam pemaparanya, Bambang menyampaikan bahwa masyarakat harus mengetahui tax amnesty telah berlaku sejak tanggal 1 Juli lalu.

Halaman:

BACA JUGA