2 Pengedar yang Ditangkap di Pelabuhan Parepare Diupah Rp30 Juta Selundupkan 2 Kg Sabu
Makassar, Gosulsel.com – 2 orang penyelundup sabu yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, pada Senin (1/8/2016) saat hendak menyelundupkan sabu seberat 2 kilogram ternyata diupah sebesar Rp. 30 juta.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat di konfirmasi sesaat lalu.
Dia mengatakan bahwa Sudirman Dundu alias Sudi (41) dan Syarifuddin alias Udin (28) dijanjikan oleh ‘si pemesan’ uang sebesar Rp30 juta jika berhasil membawa barang teraebut sampai ke tangannya.
“Dia di janjikan upah sebesar 30 juta Rupiah oleh si pemesan jika barang tersebut sampai dengan selamat,” kata Barung.
Jadi, Frans Barung melanjutkan, memang bisnis barang haram ini luar biasa menggiurkan. Bagaimana tidak, kurir sekali ngatar saja diupah puluhan juta rupiah.