Polisi Makassar Sita 1 Kg Ganja Basah di Toko Mebel
Setelah dilakukan pengembangan petugas kemudian berhasil menangkap Aswar warga Jl Abu Bakar Lambogo. Di rumah Aswar ditemukan beberapa ganja kering beserta kertas bungkusan dan juga belasan alat hisap Ganja.
“Dirumah Aswar itu juga ditemukan alat isap ganja jenis sisa . Alat itu dibeli seharga Rp 5 juta per partai dari salah satu toko di Jakarta. Transaksinya itu melalui online, ” jelas Rusdi.
Pelaku itu, dijerat Pasal 114 Jo pasal 111 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang psikotropika.(*)