(FOTO: Pesan singkat dari BPJS Kesehatan yang beredar ke penunggak iuran, terkait ancaman penonaktifan layanan BPJS/Rabu, 3 Agustus 2016/Fauzan Sulaiman/GoSulsel.com)

Beredar SMS Ancaman Denda Rp30 Juta dari BPJS, Begini Alasannya

Rabu, 03 Agustus 2016 | 23:29 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Dalam pesan singkat tersebut, dituliskan pelanggan JKN-KIS diminta untuk segera melakukan pembayaran iuran. Untuk menghindari penonaktifan kartu dan denda pelayanan kesehatan maksimal 30 jt. Dan diakhiri dengan kata BPSJKes KCU Makassar.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman: