Beredar SMS Ancaman Denda Rp30 Juta dari BPJS, Begini Alasannya
Rabu, 03 Agustus 2016 | 23:29 Wita
-
Editor: Irwan Idris
-
Reporter: Fauzan - GoSulsel.com
Dalam pesan singkat tersebut, dituliskan pelanggan JKN-KIS diminta untuk segera melakukan pembayaran iuran. Untuk menghindari penonaktifan kartu dan denda pelayanan kesehatan maksimal 30 jt. Dan diakhiri dengan kata BPSJKes KCU Makassar.(*)