Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Insentif Denda Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor 

Rabu, 03 Agustus 2016 | 23:34 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Tautoto Tanaranggina, mengakui sejak diberlakukannya insentif pembebasan denda pajak 1 Juli lalu, ternyata mampu meningkatkan sektor pendapatan dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kalau biasanya yang diterima PKB sekitar Rp 2 miliar perhari, sekarang ini mencapai Rp 3 miliar bahkan Rp 4 miliar,” kata Tautoto, Rabu (3/8/2016).

pt-vale-indonesia

Menurutnya, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor baik yang tunggakan dan berjalan tidak berlaku bagi denda BPKB kendaraan baru dan lapor tiba-tiba. Ia menambahkan pemberian insentif pembebasan denda dimaksudkan dalam rangka untuk database kendaraan bermotor yang akurat dan memberikan kemudahan untuk wajib pajak.

“Kami himbau masyarakat benar-benar memanfaatkan ini insentif yang diberikan ini, dan ini berlaku di semua kantor bersama SAMSAT dan layanan unggulan SAMSAT (SAMSAT Link, Gerai, Drive Thru, dan e-payment se-Sulsel),” terang Tautoto.

Dari data pajak yang diperoleh GoSulsel.com untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Dispenda Sulsel telah merealisasikan Rp469,636 juta atau 49,12 persen dari target total penerimaan Rp956,09 juta. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari target Rp 1.037.912.000.000 yang telah dicapai Rp 464,336,421,338.(*)


BACA JUGA