“Surat Sakti” Kejati Sulsel Akhiri Kasus Bansos Tahun 2008
Makassar, GoSulsel.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memutuskan untuk mengakhiri cerita panjang perkara kucuran dana Bantuan Sosial (Bansos) provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 yang sempat menghebohkan masyarakat.
Padahal, perkara tersebut telah berhasil menyeret sejumlah nama penting di Sulawesi Selatan. Salah satunya yang menyedot perhatian yakni mantan sekretaris provinsi Sulsel, Andi Muallim, sebagai terpidana.
Perkara tersebut akhirnya dinyatakan selesai setelah Kepala Kejati Sulsel menganggap perkara tersebut tak dapat dilanjutkan dengan munculnya surat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah kerugian negara sebesar Rp. 8.8 Milyar telah tertutupi dan dibayarkan langsung ke kas negara sebelum perkara tersebut masuk ke ranah pengadilan.
Namun, BPK hingga saat ini belum mampu memperlihatkan bukti surat fisik tersebut ke khalayak ramai.
Ditemui di ruangannya, kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Selatan, Andi kangkung Lologau, mengaku belum bisa menemukan bukti surat rekomendasi yang ditembuskan pula ke Kejati Sulsel tersebut.
“Saya belum dapat, semalam saya dihubungi wartawan Cakrawala perihal keberadaan surat itu dan sampai sekarang saya masih mencari filenya,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya di kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Rabu (3/8).