Mualim, saat sidang lanjutan.

Terpidana Kasus Bansos, Andi Muallim: Jaksa Curangi Saya

Rabu, 03 Agustus 2016 | 09:25 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Mantan Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim, terpidana kasus Bantuan Sosial (Bansos) yang telah menjalani masa hukuman angkat bicara perihal penghentian perkara Bansos Sulsel 2008 di Kejati Sulsel.

Ia mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digunakan Jaksa untuk mencuranginya semasa perkara tersebut bergulir.

pt-vale-indonesia

kecurangan tersebut, lanjutnya, adalah pengubahan istilah hukum yang sebelumnya “terindikasi” menjadi “merugikan” keuangan negara.

“Audit BPK menyatakan terindikasi kerugian negara namun diubah oleh jaksa menjadi merugikan negara, jaksa melakukan perubahan terhadap istilah hukum,” kata dia.

sementara itu, kepala BPK perwakilan Sulsel, Andi Kangkung Lologau mengaku belum mengetahui perihal keberadaan surat sakti tersebut.

Halaman:

BACA JUGA