Sidang Bupati Barru, Idris Syukur di Tipikor.

Bupati Barru Dijatuhkan Demi Kepentingan Bisnis?

Kamis, 04 Agustus 2016 | 12:08 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Citizen Reporter

“8 Agustus itu pembelaan. Mudah-mudahan hakim tidak menunda jadwalnya, sehingga pekan depannya sudah bisa putusan. Adilnya, seharusnya rekomendasi menunggu putusan dulu,” papar Aliyas.

Ia menilai, penerbitan rekomendasi sebelum ada putusan, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Lagi pula jika dakwaan tidak terbukti, maka imbasnya ke Bupati Barru.

“Inilah pentingnya azas praduga tak bersalah. Seharusnya pemerintah dan semua pihak bisa bersikap arif dan bijaksana dalam memandang perkara ini,” imbau Aliyas.

Aliyas menambahkan, proses hukum yang dihadapi Idris, sarat dengan nuansa politik dan bisnis. Menurutnya, ada kecenderungan proses hukum dijadikan alat demi mewujudkan kepentingan politik dan bisnis pihak tertentu.

Bagi Aliyas, tindakan yang dinilai tidak adil terhadap Idris harus dilawan. Jika tidak, negara ini bisa hancur, lantaran gampang dipermainkan pihak tertentu. Apalagi, usulan penonaktifan tidak lepas dari dugaannya terhadap orang besar di Jakarta.

Halaman:

BACA JUGA