Kantor Kejati Sulsel

Kejati Tahan Kepala Koperasi Mitra Mandiri

Senin, 08 Agustus 2016 | 19:46 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan status koperasi yang sebenarnya tidak aktif namun dibuat seperti aktif agar dapat memperoleh pinjaman dana bergulir dari lembaga penyalur dana bergulir (LPDB).

Salahuddin menyebut, Rukman menerima kucuran dana bergulir hingga Rp. 8 Milyar dari LPDB.

pt-vale-indonesia

“Dia menjabat sebagai kepala koperasi dan membuat koperasinya seolah sehat demi mendapatkan kucuran dana bergulir,” katanya.

Oleh penyidik, ia disangkakan dengan pasal 2, 3, 8 dan 9 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 Kitab undang undang hukum pidana (KUHP).

Halaman:

BACA JUGA