Ilustrasi

Lewat Pembelaan, Alyas Ismail Bantah Tuntutan Jaksa

Senin, 08 Agustus 2016 | 15:19 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Salah satu alasan mengapa IUP tersebut tak dikeluarkan oleh pemkab Barru, menurut Alyas karena kala itu, semen bosowa belum memiliki status pendirian hukum yang tetap dan syarat iup yang diajukan dinas pertambangan belum dimiliki dengan tak terpenuhinya unsur pada tuntutan pertama, ia menyebut jika unsur pada tuntutan kedua yakni tentang tindak pidana pencucian uang juga tidak terbukti.

“Ini sesuai dengan yang dikatakan oleh saksi ahli bidang pencucian uang yang dihadirkan jaksa, jika dakwaan pertama tidak terpenuhi maka otomatis dakwaan kedua juga tidak,” ujar Ilyas.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman: