Ilustrasi

2 Kebijakan Pemerintah Bulukumba di Proses Ombudsman

Selasa, 09 Agustus 2016 | 13:16 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Subhan menjelaskan, Mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas RS sesuai perundang-undangan harus melalui usulan dari pihak Rumah sakit dan menurutnya ini tidak terjadi di Kabupaten Bulukumba.

“tidak ada pengusulan meskipun dibahasanya itu usulan, jika Rumah Sakit mengusulkan berarti rumah Sakit Blunder karena dia tidak berdasarkan pada permenkes,” pungkasnya.

pt-vale-indonesia

Lebih jauh subhan mengatakan bahwa, meskipun Bupati sebagai Owners Rumah Sakit ingin menggunakan kewenanganya tetap harus mengikuti syarat Permenkes melalui usulan pihak Rumah Sakit.

“konon Rumah Sakit telah memberikan syarat tapi itu tidak ditanggap, artinya bahwa Pemerintah Bulukumba ini memang sudah melanggar aturan,” Tungkasnya.

Subhan membeberak setidaknya sudah dua kebijakan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang bergulir di Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. dia menyinggung kebijakan reformasi birokrasi pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang memutasi beberapa pejabat daerah yang sampai saat ini masih di proses di Ombudsman.

Halaman: