(FOTO: Barang bukti yang diamankan dari pengedar Narkoba di Jeneponto/Rabu, 10 Agustus 2016/Fauzan Sulaiman/GoSulsel.com)

DPO Pengedar Narkoba Diamankan Polres Jeneponto

Rabu, 10 Agustus 2016 | 21:46 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Jeneponto, Gosulsel.com — Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis Sabu yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto.

Adalah Syahril Daeng Sila alias Riri bin Saing Pama, dia diamankan oleh Satres Polres Jeneponto di Dusun Tana Toa, Desa Kalimporo, Kec. Bangkala Kab. Jeneponto pada Rabu (10/8/2016) sekira pukul 11.30 Wita.

pt-vale-indonesia

“Dia diamankan siang tadi, dia sudah lama jadi DPO Satres Narkoba Polres Bulukumba,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mengera saat ditemui srsaat lalu.

Lebih lanjut barung menjelaskan setelah diamankan pelaku lalu digelandang ke Mapolres Jeneponto dan menjalani interogasi.

“Dia sebelumnya dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/A/64/VII/2016/SPKT dan LP/A/65/2016/SPKT Polres Jeneponto tertanggal 13 Juli 2016,” ungkap Barung.

Bersama tersangka, lanjut Barung, diamankan barang bukti berupa 1 sachet pelastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis Sabu, sejumlah uang dan 1 unit telefon genggam.(*)


BACA JUGA