Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Luwu
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Ayyub mengenai tempat dia mengambil barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku akhirnya polisi kembali menangkap Poddang yang berdomisili di Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Luwu untuk proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(*)