Walhi Sulsel Ajukan Banding Soal Reklamasi CPI

Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:15 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Haswandi menambahkan bahwa dalil majelis hakim yang menolak gugatan Walhi karena tidak menemukan kerusakan dan pencemaran lingkungan merupakan keputusan yang keliru.

“Gugatan kami adalah gugatan administrasi yang dalam konteks penegakan hukum lingkungan hidup adalah upaya preventif atau pencegahan sehingga yang perlu dibuktikan sekadar “potensi” kerusakan/Pencemaran lingkungan Hidup.,” ungkap Haswandi.

Jika persidangan untuk membuktikan ada tidaknya kerusakan/pencemaran lingkungan hidup, lanjut Haswandi, maka upaya hukumnya adalah upaya laporan pidana di Kepolisian karena.

“perbuatan penrusakan/pencemaran lingkungan hidup merupakan perbuatan tindak pidana yang bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.

Sementara itu, M Asram Jaya, Koordinator Forum Informasi & Komunikasi – Organisasi Non Pemerintah, berharap pelaksanaan proyek reklamasi CPI untuk segerah dihentikan sementara karena proses hukum masih berjalan dengan adanya upaya Banding dari pihak penggugat.

Halaman: