Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Perkara Bandara Mengkendek Tak Cukup Bukti

Kamis, 11 Agustus 2016 | 21:38 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Bekas Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Gerson; Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Yunus Palayukan; Sekretaris Daerah Tana Toraja, Enos Karoma dan Camat Mengkendek, Ruben R Randa Yang dianggap bertanggungjawab atas terjadinya salah bayar pembebasan lahan.

Tim penyidik pun menurut Salahuddin diminta untuk melengkapi kembali berkas perkara tersebut.

pt-vale-indonesia

“Jadi benar jika tim penyidik diminta untuk kembali mencari minimal dua alat bukti untuk melanjutkan perkara ini ,” tambah Salahuddin.(*)

Halaman: