Perkara Bandara Mengkendek Tak Cukup Bukti
Bekas Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Gerson; Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Yunus Palayukan; Sekretaris Daerah Tana Toraja, Enos Karoma dan Camat Mengkendek, Ruben R Randa Yang dianggap bertanggungjawab atas terjadinya salah bayar pembebasan lahan.
Tim penyidik pun menurut Salahuddin diminta untuk melengkapi kembali berkas perkara tersebut.
“Jadi benar jika tim penyidik diminta untuk kembali mencari minimal dua alat bukti untuk melanjutkan perkara ini ,” tambah Salahuddin.(*)