Kepala Biro Hukum dan Ham Sulsel

Kasus Reklamasi CPI, Biro Hukum & HAM Sulsel Belum Terima Memo Banding

Jumat, 12 Agustus 2016 | 21:08 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

“Tidak boleh berhenti pengerjaannya, karena putusan PTUN itu dianggap ‘rechmatig’ (benar menurut hukum),” kata Lutfie

Ia menjelaskan azas praduga rechtmatig (benar menurut hukum, presumptio iustea causa), menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan. Dalam masalah ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986).

pt-vale-indonesia

“Makanya Proses banding tidak dapat menghentikan proses reklamasi,” ungkapnya

Seperti diketahui Walhi sebagai penggugat atas reklmasi kawasan CPI resmi menyatakan Banding terhadap putusan Pengadilan TUN Makassar yang sebelumnya menyatakan Tidak Menerima Gugatan Penggugat (Walhi) terkait Izin Pelaksanaan proyek reklamasi CPI di Pantai Losari Makassar.

Pernyataan banding Walhi tersebut, tertuang dalam Akta Permohonan Banding, Nomor: 11/G/LH/2016/P.TUN.Mks, tertanggal hari ini, Rabu 10 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh Edy Kurniawan (Kuasa Hukum Walhi) dan disahkan oleh Panitera Pengadilan TUN Makassar, Yusuf Tamin. (*)

Halaman: