Kantor Kejati Sulsel

Kejati Sulsel Batal Tunjuk Pengacara Tersangka Perluasan Bandara

Jumat, 12 Agustus 2016 | 18:59 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,Gosulsel.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pekum) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulsel, Salahuddin, urung menunjuk pengacara tersangka pertama perluasan Bandara Sultan Hasanuddin, Raba Nur.

Padahal, tersangka sudah menunjuk pengacara sejak April lalu untuk mendampingi dirinya saat diperiksa hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN).

pt-vale-indonesia

“Kami sudah mau pilihkan, tapi ternyata sudah ada, dan kemarin kami tidak masuk ke pemeriksaan inti perkara karena memang dia mengaku tidak punya pengacara,” katanya.

Salahuddin menyebut, tersangka wajib didampingi oleh penasihat hukum sebab ancaman hukuman yang menantinya diatas 5 tahun penjara. (*)


BACA JUGA