Sidang Bupati Barru, Idris Syukur di Tipikor.

JPU Tetap Pada Tuntutannya Terhadap Idris Syukur

Senin, 15 Agustus 2016 | 16:44 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Disebut membuat kesimpulan sendiri, Amiruddin mengatakan, kesimpulan yang diambiloleh JPU berdasarkan dari keterangan saksi dan saksi ahli dalam proses persidangan. “Bukan jaksa yang menyimpulkan, tapi dari saksi, utamanya Naharuddin dan salam,” kata dia

Jika tuntutan JPU tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, maka Idris Syukur akan mendekam di balik jeruji selama empat tahun dan enam bulan disertai denda Rp260 juta subside enam bulan penjara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Alyas ismail mengatakan membantah semua tuntutan dari jaksa penuntut umum yang dibacakan pada senin pekan lalu.

Alyas mengatakan kedua dakwaan yakni pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.

“Semua tuntutan yang dibacakan jaksa tidak sesuai dengan fakta, unsur yang dimaksud dalam pasal tersebut menurut kami tidak ada yang terbukti,” kata Alyas.(*)

Halaman: