Logo DPRD Makassar
Ilustrasi

Berikut 13 Poin Rekomendasi Dewan kepada Pemkot Makassar

Selasa, 16 Agustus 2016 | 16:43 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

11. Pemerintah Kota Makassar kiranya dalam menerbitkan izin baru maupun perpanjangan izin, baik izin IMB, SITU, SIUP, TDP HO dan izin usaha lainya agar mencantumkan dalam izin tertentu ‘melarang melakukan aktifitas perdagangan aktif maupun p[assif pada Garis Sempadan Bangunan (GSPB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP).

12. Diminta kepada Pemerintah Kota Makassar untuk segera memasukan perubahan draf Ranperda tentang pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebelum pembahasan RAPBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.

pt-vale-indonesia

13. Badan Anggaran DPRD Kota Makassar meminta kepada Pemerintah Kota Makassar ubtuk segera melakukan revisi Perda Kota Makassar No. 09 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2019, dan Perda No. 11 Tahun 2006 tentang perubahan kedua peraturan Daerah Kotamdya Daerah tingkat II UjungPandang nomor 06 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Ujungpandang.

Halaman: