Kepala Koperasi Ditahan, Kantor KSP Duta Mandiri Digeledah Kejati Sulsel

Rabu, 17 Agustus 2016 | 16:33 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Iapun tak membantah jika tim satgassus juga akan menyita sejumlah aset milik koperasi tersebut jika ditemukan terdapat aliran dana pada beberapa aset yang ada di dalam kantor.

“Kami gunakan metode follow the suspect dan follow the money, kalau pada pembelian atau penyewaan ruko ditemukan terdapat aliran dana dari tindakan korupsi, maka kita akan sita,” tambah salahuddin.

Menurutnya, berkas perkara untuk andi Marwan pun masih tengah dalam proses perampungan oleh tim penyidik.

Andi marwan sendiri ditahan bersamaan dengan empat kepala koperasi lainnya pada 22 Juli lalu. oleh tim penyidik Marwan disangkakan dengan pasal 2, 3 undang undang tipikor tahun 1999 an pasal 12 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi juncto pasal 55 Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)(*)

Halaman: