Hakim Tak Capai Kata Mufakat, Dissenting Opinion Diabaikan

Senin, 22 Agustus 2016 | 17:32 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Keterangan saksi hanyalah opini dan pendapat pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Razak.

Lebih jauh, ia menyebut jika kepemilikan mobil tersebut adalah secara tegas menjadi milik Ahmad Manda secara Pribadi yang dibuktikan melalui sejumlah dokumen yang diajukan pada proses persidangan.

pt-vale-indonesia

Alhasil, dua orang haim ad hoc berkesimpulan jika penerbitan IUP tersebut tidak berkaitan dengan mobil Pajero Sport.

Terlebih transaksi jual beli semakin diperkuat dengan adanya faktur BPKB dan STNK selaku pemilik mobil melalui perantara Jamhir. gugatan atas kepemilikan mobil tersebut pun menurut razak seharusnya masuk kedalam ranah hukum perdata.

“Terdakwa tidak dapat dipersalahkan melanggar unsur sebagaimana dakwaan pasal 12 E dan pasal 3, semua tuntutan yang diajukan JPU tidak terbukti,” kata Razak.

Halaman: