Hakim Tak Capai Kata Mufakat, Dissenting Opinion Diabaikan

Senin, 22 Agustus 2016 | 17:32 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Kelima majelis hakim tak mencapai kesepakatan mufakat, namun dissenting Opinion tersebut tak berarti apa-apa setelah ketiga hakim karir secara kompak menyatakan jika kedua pasal yang disangkakan oleh JPU memenuhi semua unsur yang diperlukan. (*)

pt-vale-indonesia

Halaman: