Perkara Idris Syukur, ACC: Hakim Tak Jeli Melihat Perkara
Makassar, GoSulsel.com – Direktur Riset dan Data Anti Corruption Committe (ACC) Wiwin Suwandi menilai Hakim tak jeli dalam melihat perkara yang membelit Bupati aktif Barru, Idris Syukur.
Menurut Wiwin, majelis hakim yang mengawal perkara tersebut mengabaikan fakta jika terdapat pihak lain yang terlibat pada tindak korupsi tersebut.
“Hakim tidak jeli, dari awal saya bilang perkara ini ganjil, hakim mestinya bisa melihat peran orang lain dan memberikan pasal suap pada perkara ini,” kata Wiwin saat dihubungi via telepon selular.
Menurut Wiwin, dari fakta persidangan yang ada, seharusnya majelis hakim memerintahkan agar pasal yang disangkakan kepada Idris Sukur diubah dari 12 E tentang Gratifikasi menjadi 12 huruf B tentang suap menyuap Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001.
“Ini suap, bukan gratifikasi, seharusnya majelis hakim memerintahkan untuk mengusut pemberinya bukan hanya penerima,”tegas Wiwin.
Ia menduga perkara tersebut sengaja diatur sedemikian rupa untuk melindungi salah satu phak.
“Buktinya kan ada DO, ini didesain dengan sengaja ke gratifikasi, seharusnya dilihatlah, siapa yang punya kepentingan paling besar,” katanya.
Namun, meski begitu, Wiwin mengapresiasi hukuman yang dijatuhkan kepada Idris yang telah sesuai dengan tuntutan Jaksa. (*)