Sidang Bupati Barru, Idris Syukur di Tipikor.

LBH Makassar Kecewa Putusan Hakim Terhadap Idris Syukur

Selasa, 23 Agustus 2016 | 21:26 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas mengaku kecewa pada putusan  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang tidak menahan Bupati Barru , Idris Syukur. Yang mana dalam putusan pengadilan  menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.

Ia mengaku kecewa, karena sampai saat ini belum ada perintah majelis hakim agar terdakwa ditahan, dan beberapa wacana yang berkembang bahwa terdakwa Idris Syukur tidak akan ditahan.

pt-vale-indonesia

“Namun sayangnya, Hakim tidak memberikan amar putusan yang memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan,” tegas Haswandy, saat berbincang dengan GoSulsel.com, Selasa (23/8/2016)

Menurutnya, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan yang menghadirkan beberapa saksi yakni Muslim Salam (mantan Kepala Biro Direkai Bosowa Barru), Naharuddin (Direksi PT.Bosowa  Barru) dan Ahmad Manda (Karyawan PT. Bosowa).

“Satu sama lain memberikan keterangan yang mengungkap adanya permintaan mobil Pajero oleh Terdakwa sebagai syarat penerbitan izin usaha pertambangan. Dimana mobil awalnya dibeli an. Ahmad Manda berdasarkan bukti kwitansi,” papar Haswandy.

Halaman:

BACA JUGA