Almarhum Hermawati, wanita yang ditemukan tewas di Kebun Tebu, Kajuara, Bone. Foto: Int
#

Polisi Pembunuh Hermawati Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2016 | 15:03 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

“Jika sanksi pidananya diatas 5 tahun maka dia otomatis dipecat dari Kepolisian,” terang Frans Barung.

pt-vale-indonesia

Sebelumnya diberitakan, warga  Dusun Tappareng, Desa Lappoboase, Kec. Kajuara, Digegerkan dengan penemuan mayat seorang gadis di semak-semak tebu pada Senin (15/8/2016) sekira pukul 18.00 Wita.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Gosulel.com, mayat tersebut ditemukan dalam kondisi sudah membusuk dan membengkak, Kaki kiri sudah hilang, wajahnya sudah tak dapat dikenali karena sudah hancur, kondisi perut membengkak dan paha sudah berulat.

Belakangan diketahui, mayat terebut adalah mayat seorang alumni mahasiswi kebidanan di Akbid Syech Yusuf Gowa, bernama Hermawati, berumur 23 tahun.

Lalu pada Selasa (16/8/2016) sekira pukul 19.00 Wita pembunuh Hermawati yang tak lain merupakan anggota Polisi, ari Direktorat Sabhara Polda Sulsel menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.(*)

Halaman: