Ilustrasi

Kejati Dalami Peran Mubil Hamdaling di 2 Koperasi

Senin, 29 Agustus 2016 | 17:48 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Perkara ini pun juga masih terus diusut oleh cabang kejaksaan negeri Makassar di pelabuhan dan dimungkinkan akan terus menambah jumlah tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum koperasi Multi guna, Multi Niaga dan Koperasi Minta mandiri, Syamsuddin membantah jika nama Mubyl masuk pada kepengurusan koperasi tersebut.

Menurutnya, Mubyl hanya berperan saat melakukan pendirian pada koperasi Multi Niaga

“Pak Mubyl sudah tidak lagi, informasi itu sangat dangkal, dia memang mendirikan multi niaga tapi tidak masuk kedalam kepengurusan,” kata Syamsuddin melalui sambungan telepon.

Meski begitu, Syamsuddin mengaku lupa dengan nama pengurus yang mengelola dana kucuran yang diperuntukkan untuk koperasi tersebut. “Saya lupa,” singkatnya.

Halaman: