Ilustrasi

Kejati Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan Kematian Rezky

Senin, 29 Agustus 2016 | 17:07 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Terkait kasus tersebut tim penyidik setidaknya sudah meminta keterngan dari 59 orang saksi yang terdiri dari peserta, panitia, ahli, dan pihak Fakultas Kedokteran UMI.

Sebelumnya, Juni lalu Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Masrurah Mochtar menegaskan, ketika nantinya ada pelaku yang terbukti menjadi tersangka, maka UMI tidak segan-segan berikan sanksi paling berat bahkan sampai pemecatan (drop out).

pt-vale-indonesia

“Biarkan polisi yang bekerja dan kami tak akan campuri. Inysa Allah kami berikan tindakan sesuai dengan aturan di UMI. Sudah jelas kita akan berikan sanksi kepada mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Prof Masrurah Mokhtar

Prof Masrurah Melanjutkan, ada sanksi-sanksi tertentu yang akan diberikan kepada pelaku, menurutnya tergantung sejauh mana pelanggarannya.(*)

Halaman:

BACA JUGA