ACC: Banding Adalah Hak Jaksa dan Terdakwa

Selasa, 30 Agustus 2016 | 18:03 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Sebab ACC menilai jika perkara yang membelit bupati kabupaten Barru tersebut adalah perkara suap, bukan gratifikasi seperti yang dituntut oleh JPU. “Ini murni suap, seret juga si pemberi mobil itu,” tegas Wiwin.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman: