Ilustrasi

Penyidik Dalami Keterlibatan Lembaga Penyalur Dana Bergulir

Jumat, 02 September 2016 | 18:50 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Nah, ini yang kami pertanyakan, kenapa dalam waktu singkat mereka mengubah jenis koperasinya ? apakah murni karena LPDB ? ini kan ada prosedur hanya KSP yang bisa menerima,” terang salahuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/9/2016).
Ia menjelaskan salah satu persyaratan penerimaan dana bergulir dari lembaga LPDB adalah koperasi Simpan Pinjam, sementara untuk mengubah status koperasi minimal harus memiliki laporan keuangan dalam dua tahun terakhir.
Salahuddin menyebut masih mendalami keterlibatan keduanya, apakah dengan sengaja meloloskan beberapa koperasi yang mendapatkna dana bergulir yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kenapa verifikasi bisa lolos, sementara ada beberapa koperasi yang merekayasa administrasinya, ada juga fakta perubahan KSU jadi KSP karena ada kegiatan dana bergulir,” kata Salahuddin.
Tim Penyidik kejati sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat LPDB dalam kaitan perkara tersebut.

Halaman: