Kantor Kejati Sulsel

Kejati Sulsel Segera Pelajari Kasus Penipuan Haji

Senin, 05 September 2016 | 18:16 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Namun menurutnya, pihak penegak hukum harus memberikan kesempatan kepada korban penipuan tersebut untuk beristirahat untuk sementara waktu.
“Beri dulu kesempatan untuk istirahat baru diperiksa karena mereka dipenjara 20 hari, kasian, karena mereka mau naik haji bukan jalan-jalan atau piknik, kita harus bela mereka,” ujarnya.
Iapun meminta agar pengelola travel tersebut segera diperiksa sebab telah menimbulkan korban yang cukup banyak.
“Mereka harus segera diperiksa berdasarkan jalur hukum yang jelas,” kata Syahrul. (*)

Halaman: