Ombudsman Minta Kemenag Tak Lepas Tanggung Jawab Sepenuhnya Kasus CJH ke Polisi
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 177 CJH asal Indonesia batal menunaikan ibadah haji. mereka dipulangkan kembali ke daerahnya masing-masing lantaran tidak memiliki paspor asli atau ilegal. Sebelum dipulangkan, para CJH sempat tertahan di Filiphina. CJH asal Sulsel ternyata diketahui adalah sebagian besarnya yang berjumlah sekitar 94 orang. (*)