Pecat Karyawan Tanpa Upah, Perusahaan Distributor Rokok Dilapor ke DPRD

Selasa, 06 September 2016 | 13:37 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

“Jadi para pekerja di PHK sepihak kemudian tidak diberikan hak-haknya yang sebagaimana harusnya diterima apabila karyawan mengalami PHK sesuai aturan undang-undang dan sampai sekarang belum ada etikad baik dari perusahaan untuk memberikan haknya (korban PHK sepihak),” tungkas Asroni.

Asroni menambahkan, pihaknya telah mendampingi kasus korban PHK tersebut selama 9 bulan, dia mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan PT. Surya Madistrindo, namun hingga saat ini belum ada etikad baiknya.

pt-vale-indonesia

“Makanya kemudian kami mengambil inisiatif untuk melakukan pressure tekanan dalam bentuk aksi unjuk rasa dan itu sudah berlangsung selama satu bulan, kami telah melakukan pendudukan di perusahaan PT. Surya Madistrindo, tapi hingga saat ini belum ada titik terang” ungkapnya.

Akibatnya, PP KSN Sulsel bersama korban PHK PT. Surya Madistrindo mengadukan kasus tersebut ke DPRD Makassar dengan maksud untuk dimediasi.

“Maksud kami datang disini dengan harapan kita akan dipertemukan dalam rapat dengar pendapat, karena sudah 3 kali kami lakukan dialog tapi perusahaan ini hanya saling lempar bola antara management pusat dan region Suslel,” tandasnya.(*)

Halaman: