Ledakan Tabung Gas Elpiji di Jalan Harimau, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 13 September 2016 | 16:20 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Dahlan - Gosulsel.com

Dari hasil informasi yang di himpun Gosulsel.com, Dikatakan kegiatan pengoplosan Gas Elpiji tersebut sudah berlangsung  selama 6 (Enam) bulan, tiap hari mereka melakukan pengoplosan mulai dari pukul 21.00 Wita sampai 23.00 Wita di dalam Ruko miliknya.

“Jadi modusnya, Gas Elpiji 3 Kg dipindahkan Ke tabung Gas 12 Kg. Untuk memindahkan itu, mereka menggunakan converter,” jelasnya.

Lebih lanjut, Setiap hari mereka mampu mengoplos 30 sampai 40 tabung Gas ukuran 12 Kg, kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 55 KUHP UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, didalamnya dilarang melakukan penyalahgunaan gas yang bersubsidi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 milyar. tutupnya (*)

Halaman: