Pembacok Warga di Gowa Diduga Dilepas Polisi

Selasa, 13 September 2016 | 20:31 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Wandy - Go Cakrawala

Yang lebih mencurigakan lagi, kata Mansyur, aaat Kanit Resmob Polres Gowa, Iptu Malela setiap diminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan terhadap kasus tersebut, dia (Malela) selalu memberikan penjelasan yang seakan membela perbuatan pelaku.

pt-vale-indonesia

Salah satunya kata Mansyur bahwa jika tidak didamaikan bisa menimbulkan dendam yang berkepanjangan atau bisa berbuntut panjang.

“Justru sebaliknya jika pelaku tak ditahan maka bisa seenaknya melakukan pembacokan kepada orang lain kedepannya, karena tak ada efek jera dan menganggap dirinya tidak mungkin ditahan karena dalam kasus ini saja dia tak ditahan,” ungkap Mansyur.

Dalam kasus ini, tersangka hanya sempat ditahan 2 hari dan selanjutnya diberi penangguhan hingga saat ini dibiarkan bebas berkeliaran. “Hak tersangka untuk mengajukan penangguhan dan syaratnya terpenuhi sehingga diberikan penangguhan ,” aku Malela.

Diketahui kasus pembacokan ini bermula saat tersangka Yahya bersama saudaranya Hambali melakukan penyegelan kawat duri terhadap kantor Desa Beru Tallasa, 8 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 Wita. Itu dilakukan karena tak terima pemberhentian orangtuanya sebagai Kepala Dusun.

Halaman: