JPU Siapkan 4 Saksi di Sidang Terdakwa MA Siswa Penganiaya Guru
“Kita akan lihat bagaimana keinginan hakim, dan saya tidak bisa beberkan identitas saksinya, nanti kalian lihat sendiri lah,,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa Hukum MA, Abdul Ghafur menganggap pasal yang didakwakan oleh JPU terlalu tinggi
Menurutnya, pasal tersebut tidak bisa didakwakan kepada MA a=karena tidak ikut llangsung dalam penganiaya.
“kalau di dalam BAP kan jelas, MA tidak ikut terlibat dalam pemukulan, dan saya rasa passal yang didakwakan terlalu tinggi,” kata Ghafur.
Eksepsi yang diajukan Ghafur sendiri sebelumnya telah ditolak oleh majelis hakim dan perkara tersebut pun masih terus bergulir di pengadilan negeri Makassar. (*)