Pecat Tanpa Pesangon, Dewan akan Tindaki PT Surya Madistrindo

Senin, 19 September 2016 | 18:53 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

“Tidak ada alasan UU di musyawarakan, meski telah menerima pesangon tapi kalau tidak sesuai undang-undang hanya dengan kesepakatan kedua pihak itu tidak dibenarkan, karena saya mengindikasi kesepakata itupun lahi karena intimidasi, apalagi teman-teman pekerja tidak tau apa-apa kasian,’ tegas Munir.

Sementara itu, Mediator Disnaker Makassar, Paulus mengaku telah beberapa kali mengundang pimpinan PT. Surya Madistrindo untuk memediasi dengan para pekerja namun hingga saat tidak pernah hadir.

pt-vale-indonesia

“Sudah beberapa kali saya jadwalkan pertemuan, tapi tidak ada niatan baik pimpinan PT. Surya Madistrindo untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang hadir hanya HRD nya saja,” ungkap Paulus.

Paulus tidak menapik, bahwa perlakukan PT. Surya Madistrindo terhadap pekerja yang telah di PHK merupakan pelanggaran berat perusahaan.

“Saya sudah beberapa kali lakukan mediasi tapi pihak perusahaan malah menawarkan harga yang tidak sesuai, bahkan pernah hanya limaratus ribu rupiah,” tandasnya. (*)

Halaman:

BACA JUGA