Ayah Perkosa Anaknya 3 Tahun Terpaksa Berhenti Sekolah

Selasa, 20 September 2016 | 09:36 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

“Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polrestabes Makassar,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Jika memang terbukti pelaku benar telah melakukan perbuatan keji tersebut, maka pelaku terancam akan dipenjara sekurang-kurangnya 15 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA