Siswa MA Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara

Selasa, 20 September 2016 | 18:34 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

“Dasrul selaku korban, lukanya itu berat yakni hidungnya patah, salah satu syarafnya terganggu, dan sampai saat ini jika ingin berbicara saja, korban masih terganggu, bahkan untuk menjawab saja, korban lambat untuk menjawabnya,” tambahnya

pt-vale-indonesia

Terpisah, Penasehat Hukum MA Abdul Gofur saat dimintai komentarnya atas tuntutan tersebut hanya mengungkapkan kekecewaannya lantaran tuntutan 18 bulan kurungan penjara tersebut masih dianggap cukup memberatkan

“Tuntutan JPU ini masih sangat berat, semestinya JPU memberikan hukuman atlernatif yakni dengan menempatkan MA di rumah sosial LPKSA Sesuai dengan semangat UU SPPA no 11 tahun 2012, anak-anak yang masih dibawah umur sebenarnya perlu dijauhkan dari penjara,” kesal Gofur

Sementara itu, terdakwa MA saat dibacakan tuntutan tersebut hanya bisa tertegun tak menyampaikan apa-apa, tampak dari raut wajahnya dengan mata berkaca-kaca, tersirat adanya kesedihan yang mendalam pada diri sang anak.(*)

Halaman: