BPJS Kesehatan

BPJS Cabut Keanggotaan Jika Telat 1 Bulan Bayar Iuran

Rabu, 21 September 2016 | 13:54 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Bukan hanya itu, Hartono melanjutkan bahwa tidak adanya denda untuk iuran namun denda biaya rawat inap yang ditanggung peserta bahkan sampa maksimal 30 juta rupiah.

“Denda iuran memang tidak ada, tapi denda rawat inap itu ada sebesar 2,5% dari biaya rawat inap. Itu maksimal 30 juta seperti sebelumnya sudah ada peringatan” katanya.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman:
Tags:

BACA JUGA