(FOTO: Ditjen Otoda Depdagri menyerahkan dokumen Perda/Rabu, 21 September 2016/Iin Nurfahraeni/GoSulsel.com)

Dirjen Otoda Serahkan Dokumen Pembatalan Perda Sulsel

Rabu, 21 September 2016 | 23:13 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Direkotar Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menyerahkan pembatalan Peraturan Daerah untuk Sulawesi Selatan yang jumlahnya mencapai 66 Perda.

Sumarsono menjelaskan, penyerahan dokumen pembatalan Perda ini menjadi satu rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional.

“Kami sudah menyerahkan ke daerah Bali dan Jawa. Kami undang Kepala Biro Hukum yang mengikuti kegiatan ini, kali ini ada 3/4 daerah di Indonesia yang hadir,” kata Sumarsono, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Regional II , Rabu (21/9/2016) di Hotel Swiss Bell Ujung Pandang.

Rapat Koordinasi Nasional Regional II dan III dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang wilayah  Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Menurutnya, Perda yang dicabut ini sudah melalui kajian lebih dulu, karena ini diperuntukkan untuk merangsang ekonomi secara nasional. Perda yang dibatalkan terutama menghambat investasi, perizinan usaha, dan pelayanan publik.

“Ada juga perda yang telah diatur, dan kewenangannya dialihkan dalam UU No. 23 Tahun 2014,” ungkapnya.

Mengenai panjangnya proses penetapan perda, Sumarsono menyebutkan ada dua jenis Perda yaitu turunan dari aturan yang lebih tinggi sebelumnya, sehingga tidak memerlukan kajian akademik. Selain itu ada Perda tentang kearifan lokal dan kebudayaan yang diperlukan kajian mendalam dan naskah akademik

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Kurniasih menjelaskan Rakornas ini bertujuan meningkatkan koordinasi secara intensif kepada biro hukum khususnya yang ada di wilayah regional dua.(*)


BACA JUGA