LBH Desak Kejati Sulsel Ambil Alih Kasus Dugaan Penjualan Lahan di Takalar
“Pasti ada riwayatnya, untuk itu kami mendesak agar kejati segera mengambil alih kasus ini
Kalau bisa secepatnya, LBH Makassar desak saja supaya segera ambil alih, ssupaya cepat. kalau saya kasus untuk penjualan aset tidak terlalu susah dibuktikan apalagi tanah dia punya riwayat dan pencatatan sumer tanah fasum atau fasos. dan ada riwayatnya. oleh karena itu jangan.
Sebelumnya Kejaksaan tinggi sulawesi selatan melakukan peenyelidikan terhadap adanya dugaan penjualan lahan milik negara di kabupaten Takalar.