Selain itu, dalam perkara yang sama juga, telah diperiksa Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat atas nama Ismail. Sekedar diketahui, program pemberantasan duta aksara di Sulbar, sempat ditangani kejaksaan Negeri Mamuju, namun karena cakupan kasusnya berada di 2 wilayah (locus tempus delicti) yakni Mamuju dan Polman, sehingga dilimpahkan ke Kejati Sulselbar
Sekedar diketahui, dalam kegiatan tersebut, anggaran yang sediakan pada tahun 2013 awalnya disiapkan sebesar Rp 1,2 Miliar lalu membengkak hingga angka Rp 1,6 Miliar
Syarat dalam pelaksanaan program tersebut untuk nantinya akan diberikan bantuan dana, diharuskan ada lembaga yang melakukan pembelajaran pemberantasan buta aksara, dengan sekurang-kurangnya 10 orang dalam setiap kelompoknya, namun dalam prosesnya ternyata diketahui ada yang tidak mencapai syarat jumlah peserta seperti yang dimaksud
Bahkan, dalam kegiatan tersebut juga, ada yang mendapatkan bantuan, tapi tak melaksanakan program tersebut, belum lagi dana sisa yang seharusnya dikembalikan lantaran jumlah peserta tak terpenuhi, tak juga dikembalikan sehingga dipandang adanya dugaan tindak korupsi.(*)