Notaris Diperas, Kadispenda Makassar Dilapor ke Kejati Sulselbar
“Setelah dibayar Rp 400juta, diserahkanlah berkas validasinya oleh Kadispenda melalui dua orang utusannya tersebut, setelah di cek, ternyata dalam dokumen yang telah ditandangani Kadispenda tersebut, harga jual rumah hanya senilai Rp 6 M,” heran Adil
Artinya jika harga jual rumah hanya senilai Rp 6 M, berarti pembayaran perhitungan pajak PBHTB nya yang musti dibayar hanya sebesar Rp 300 juta
“Padahal sebelumnya kan sudah dibayar PBHTB nya sebesar Rp 400 juta dengan harga jual rumah yang disepakati Rp 8 M, tapi kenapa di dokumen, harga rumah cuma Rp 6 M, ini kan aneh,” beber Adil
Setelah ditanyakan oleh notaris Yuli terkait hal tersebut, pihak Dispenda mengatakan bahwa selisih angka sebesar Rp 100 juta tersebut dikatakan akan diberikan kepada Kadispenda sedangkan Rp 300 juta itu sendiri untuk pembayaran pajak
“Ternyata selisih angka Rp 100 juta tersebut, menurut orang Dispenda akan diberikan ke pak Irwan, sisanya yakni Rp300 juta nya untuk pembayaran pajak,” imbuhnya.