Logo Kontras Sulawesi

KontraS Sulawesi Harap Penegak Hukum Tindaki Penyerangan Rumah Ibadah

Senin, 26 September 2016 | 11:55 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Saya khawatir, lanjut Nasrum, kalau para pelaku tidak di proses, maka setiap kali ada pendirian rumah ibadah, akan ada riak-riak atau upaya dari sekelompok orang melakukan penolakan padahal pendirian rumah ibadah dijamin dalam Undang-undang.

“Yakni pasal 4 jo. pasal 22 UU No. 39 thn 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 29 UUD 1945,” pungkasnya.

“Selain itu, Pasal 1 ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri,” tambahnya.

Dia menjelaskan, hubungan ummat beragama dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan masyarakat, berbagsa dan berbegara.

“Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terangnya.

Halaman: